pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat. pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali

 
 Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuatpejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali  Cuti

co. Cuti Besar a. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. 6. Pasal 17 Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan(4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. 6. (4)Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh. Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Gubernur memberikan izin dan menandatangani surat i zin cuti untuk:. 9. D. 11. Lamanya 12 hari kerja. Badan Pelaksana Harian STIKES Aisyiyah Yogyakarta. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. No Pejabat yang Berwenang Memberi. Di aturan sebelumnya (PP No. (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan: cuti sakit; cuti karena alasan. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; dan g. Cuti di luar tanggungan Negara, kecuali cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Cuti diluar tanggungan negara pada dasarnya bukan merupakan hak. Untuk mengajukan cuti tahunan, kamu harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. 2. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali Cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangCPNS hanya berhak atas cuti tahunan , kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan c. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Khusus pemberian cuti bagi Sekretaris Daerah adalah untuk seluruh jenis. Satuan kerja adalah unit kerja setingkat Pimpinan tinggi Madya pada lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas: a. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Pasal 3 (1) Cuti bagi Direksi diberikan oleh Kepala Daerah. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti," ujar Haryomo dalam rilis resmi yang diterima detikcom. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun. Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Camat untuk pemberian cuti bagi Lurah Desa; b. Selain ‘Pelaksana Harian’ dan ‘Pelaksana Tugas’, perundang-undangan Indonesia mengenal lema ‘Penjabat’. Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di. dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Pasal 34 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Melahirkan/Bersalin adalah Kepala Biro Kepegawaian UPI, kecuali untuk kelahiran anak keempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pejabat Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Cuti sakit, kecuali cuti sakit yang waktunya tidak lebih 2 (dua) hari, diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini. 12. BAB IV PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 5. Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain sebagai berikut: 1. (2) Cuti tahunan yang tidak dilaksanakan pada tahun. 9. (4) Pemberian izinsementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepadapejabat yang. B. mtuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk ibadah haji yang pertama dan/atau kelahiran anak keempat dan seterusnya. 5. Bila yang berkepentingan tidak dapat menunggu ketetapan atas permohonan cutinya karena alasan yang mendesak, pemerintahan setempat dapat memberikan kepadanya izin untuk segera berangkat dari tempat kedudukannya, dengan pengesahan kemudian daii pejabat yang berwenang memberikan cuti itu. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Selama menggunakan hak atas Cuti besar, PNS yang. (1) Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan cuti wajib memberikan persetujuannya mengenai permohonan cuti yang sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2), apabila : a. Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari tiga bulan, maka sisa cuti besar yang. Rabu, 26 April 2017. pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah. penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan. Terkait ketentuan cuti sakit. pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 25. Pemberi Cuti Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti adalah. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja. Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara juga diberikan hak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti alasan penting PNS. cuti tahunan; b. 5. KESATU : Menetapkan pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak. (6) PNS yang sedang menjalankan cuti besar, dapat dipanggil kernbali bekerja apabila. Bagian Kedua Pendelegasian Wewenang Pemberian. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Aturan cuti ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. 1. 1. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan. Permintaan dan pemberian cuti mela_hirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut. 2016, No. hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Ia menyebutkan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jenis-jenis Cuti 6. Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dpat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. 4. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Page 3. dibebaskan dari jabatannya kecuali cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan . cuti karena alasan penting. (5) Dalam hal kondisi PNS sebagaimana dimaksudmemberikan cuti. 3. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Tahunan ke. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; dan g. B. Tujuan Cuti 4. Revisi : S Tanggal Terbit : 14 Desember 2016 Halaman : 1/2 Puskesmas Kumpai Batu O STANDAR OPERASIONAL Atas PROSEDUR P 1. cuti besar; c. Pasal 34 Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,Pelanggaran Terhadap Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman disiplin pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53. pimpinan lembaga di lembaga. PPK tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri PNS tersebut dianggap dikabulkan. 2 Maksud dan tujuan :Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Pemberian. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan: a. Kepala SKPD; dan c. Terbaru aturan tentang cuti pegawai negeri sipil ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil jo. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangB. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. Di dalam PP No. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL. 12. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Cuti ini digunakan untuk memenuhi kewajiban agama b. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk. PENDELEGASIAN/PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI (PyB) 1. pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hiarkhi. Pasal 2 (1) Cuti terdiri atas: a. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti," ujar Haryomo. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi. 3. Permohonan Cuti adalah usul permintaan cuti yang diajukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. jumlah PPAT di daerah kerja yang bersangkutan lebih dari 50 formasi, atau b. Bagian Kelima Cuti Bersalin Pasal 7 (1) Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin. 5. TRANSCRIPT. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan. i. Namun, berdasarkan pasal 7 dinyatakan bahwa (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. kecuali cuti besar yang digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. Ketentuan yang mengatur bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja adalah. -2-3. Cuti diberikan oleh PPK. Pasal 1 angka 13 UU No. Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti di luar tanggungan Negara atau cuti yang akan . Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Pengertian Alur atau siklus Pengajuan Cuti di Puskesmas Kumpai Batu Atas kepada PNS yang. 3. dapat menunggukeputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangtertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapatmemberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. Seluruh PNS : Cuti Di Luar Tanggungan Negara;. 7. Harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hirarkhi. Apabila akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban agama, diajukan sekurang-kurangnya 2 (dua). (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Cuti Bersalin. Undang-Undang No. Bupati. Jenis cuti antara lain cuti sakit, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungan negara. Undang-Undang No. keputusan cuti akan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. 4. Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. Hari adalah hari kerja. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. Lembaga yang bersangkutan. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan: . (2) PNS yang menggunakan Cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, sisa Cuti besar yang menjadi haknya hapus. 3. 2016, No. 6. Arman telah bekerja. Pendelegasian tersebut dilakuakn dengan mempergunakan surat keputusan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. 5. Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang. RUANG LINGKUP. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. 05/2013. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) adanya alasan penting yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang. 6) Para pejabat yang ada dibawah para pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dari para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti diluar tanggungan Negara. See full list on pakdosen. i. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka.